-->

Dipaksa Memakai Atribut Natal, LAPORKAN!

Post a Comment

 Diserukan kepada segenap umat Islam yang dipaksa oleh perusahaannya untuk memakai Atribut Natal seperti Lambang Salib atau Topi Santa agar segera melaporkan ke :

 1. Posko FPI terdekat

 2. GNPF MUI Daerah

 3. Email dpp.fpi@gmail.com

      (sertakan bukti foto dan alamat perusahaan)

 

Untuk ditindak-lanjuti sesuai Fatwa MUI No.56 Tahun 2016 Tanggal 14 Desember 2016, HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM 

 Keterangan foto kiri : GNPF-MUI Bogor Raya sosialisasikan Fatwa MUI No.56 Th.2016 Tgl 14 Des. Keterangan foto kanan : FPI Bekasi Raya datangi Perusahaan yang paksa pegawai muslim pakai Topi Santa

Sumber:  habibrizieq.com

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter